Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

23 Agustus 2009

Sejarah Hak Asasi Manusia

C. Sejarah Hak Asasi Manusia

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari beberapa istilah, seperti :
1. Droits de L’homme dari bahasa Perancis.
2. Human Rights dari bahasa Inggris.
3. Menselijke rechten dari bahasa Belanda.
Istilah hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits L’homme et du Citoyen artinya hak-hak asasi manusia dan warga Negara Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal dengan semboyan liberti, egalite, dan fraternite. Secara substansial hak asasi manusia sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum Masehi. Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya, muncul karena keinsafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat, kemanusiaanya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia.

Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut :

1. Tahun 2005 SM – Tahun 1000 SM
 Perjuangan Nabi Ibarahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang-wenangan.
 Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hokum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2. Tahun 600 SM di Atena (Yunani) Solon yang telah menyusun undang-undang yang menjamin bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin, dan majelis dan rakyat atau Eklesia. Karena ini lah Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi . perjuangan.Perjuangan Solon didukung oleh seorang tokoh negarawan Athena.

3. Tahun 527 SM – tahun 322 SM
 Kaisar Romawi Anacius Justianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
 Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filosuf terkenal dengan visi hak asasi seperti : Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

4. Tahun 30 SM – tahun 632 M
 Kitab Suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesame manusia.

 Kitab Suci Alqur’an yang diturunkan Nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih saying, dan sebagainya.

5. Tahun 1215
Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner dibidang hokum, hak asasi, dan ketatanegaraan pada abad ke 17-19, dengan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris. Piagam ini berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia. Pelopornya antara lain John Locke dan Thomas Aquino.

6. Tahun 1679
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Habeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga Negara dan mencegah penjeraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.

7. Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya yaitu berisi Undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga Negara.

8. Tahun 1776
Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas Negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan, “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta”.

 Bahwa semua manusia dianugerahi oleh pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
 Amerika Serikat sebagai Negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi (secara resmi dimuat dalam Contitution of USA 1787 ).
 Penciptaan naskah proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat ( Deklaration of Independence ) diciptakan Thomas Jefferson.

9. Tahun 1789
Lahir piagam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga Negara sebagai hasil dari revolusi Perancis di bawah kepemimpinan Jendral Laffayette.
 Revolusi Perancis bersemboyan Liberte ( kemerdekaan ), Egalite ( persamaan), Freternite ( persaudaraan ).
 Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Perancis, seperti : J.J Rousseau, Voltaire, Montesquleu.
 Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Perancis tahun 1791.

10. Tahun 1918
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Rights of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 dasar untuk mencapai perdamaian adil.

11. Tahun 1941
Atlantic Charter yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan ( The Four Freedoms ) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Isi dari The Four Freedom ini adalah :
 Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat ( freedom for speak and expression ).
 Kebebasan untuk beragama ( freedom of religion ).
 Kebebasan dari rasa takut ( freedom of fear ).
 Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan ( freedom from want ).

12. Tahun 1948
Lahir piagam hak asasi manusia atau Universal Declaration of Human Right.
Baca KelanjutanNya- Sejarah Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia


A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan.

2. Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

3. Menurut Jhon Locica hak asasi manusia adalah hak asasi secara kodrat melekat pada setiap manusia.

4. Menurut Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dam martabat manusia.

5. Konsep hak asasi manusia selain tercantum dalam pernyataan hak asasi manusia sedunia atau deklarasi lain, juga tercantum dalam :

• Konversi
• Konstitusi
• Perundang-undangan

6. Dari pengertian hak asasi manusia diatas dapat disimpulkan :
• Hak asasi manusia bersifat universal,artinya berlaku dimana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun.
• Hak asasi dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berkomunikasi dengan sesamanya.
• Konsep hak asasi manusia mencakup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak social budaya, hak ekonomi maupu dalam pembangunan.

B.Macam-macam Hak Asasi Manusia
Pandangan tentang hak asasi sangatlah beragam dan kontemporer, antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta, Bill of Rigths, Declaration of Human Rights, dan sebagainya.


1. Macam-macam hak asasi manusia menurut John locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
b. Hak kemerdekaan beragama.
c. Hak kemerdekaan berkumpul.
d. Hak menyatakan kebebasan warga Negara dari pemenjaraan sewenang-wenang.
e. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.


2. Menurut Brierly, membagi hak asasi manusia menjadi :
a. Hak mempertahankan diri ( self preservation )
b. Hak kemerdekaan ( independence )
c. Hak persamaan pendapat ( equality )
d. Hak untuk dihargai ( respect )
e. Hak bergaul satu dengan yang lain ( intercourse ).


3. Rumusan hak asasi manusia pada Declaration des Droits De L’homme at du Citoyen adalah :
a. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
c. Manusia mempunyai hak yang sama.
d. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e. Manusia tidak boleh di tangkap dan dituduh selain menurut undang-undang.
f. Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h. Adanya kemerdekaan surat kabar.
i. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
k. Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m. Adanya kemerdekaan hak milik.
n. Adanya kemerdekaan lalu lintas.
o. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


4. Rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia ( Universal Declaration of Human Rights) yang ditetapkan PBB tanggal 10 Desember 1948.
a. Hak-hak sipil dan politik antara lain.
- Hak atas hidup.
- Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya.
- Hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan.
- Hak atas kesamaan berfikir, mempunyai agama.
- Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
- Hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
- Hak untuk berserikat.
b. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mencakup :
- Hak atas pekerjaan.
- Hak untuk membentuk serikat pekerja.
- Hak atas pensiun.
- Hak atas kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, minuman, pakaian, dan perumahan yang layak.
- Hak atas pendidikan.


Secara umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi 6 macam, yaitu :
a. Hak asasi pribadi atau (personal rights), misalnya :
- Hak mengeluarkan pendapat.
- Hak menikah.
- Hak untuk memeluk agama.
- Hak kebebasan untuk bergerak.
b. Hak asasi politik (political rights), misalnya :
- Mendirikan, menjadi anggota, dan simpatisan parpol.
- Ikut pemilu dan kampanye pemilu.
- Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
c. Hak asasi ekonomi (properti rights),misalnya :
- Hak mendirikan koperasi.
- Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang.
- Hak mendirikan badan usaha swasta.
- Hak mengadakan transaksi bisnis.
d. Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (legal equality rights), misalnya :
- Hak untuk menjadi pejabat.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
- Hak perlindungan hasil kebudayaan.
- Hak untuk mengembangkan kebudayaan.
- Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
f. Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights), misalnya :
- Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan dan razia.
- Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses peradilan.

Baca KelanjutanNya- Pengertian Hak Asasi Manusia

  © Blogger template Coozie by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP