23 Agustus 2009

Pengertian Hak Asasi Manusia


A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan.

2. Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

3. Menurut Jhon Locica hak asasi manusia adalah hak asasi secara kodrat melekat pada setiap manusia.

4. Menurut Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dam martabat manusia.

5. Konsep hak asasi manusia selain tercantum dalam pernyataan hak asasi manusia sedunia atau deklarasi lain, juga tercantum dalam :

• Konversi
• Konstitusi
• Perundang-undangan

6. Dari pengertian hak asasi manusia diatas dapat disimpulkan :
• Hak asasi manusia bersifat universal,artinya berlaku dimana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun.
• Hak asasi dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berkomunikasi dengan sesamanya.
• Konsep hak asasi manusia mencakup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak social budaya, hak ekonomi maupu dalam pembangunan.

B.Macam-macam Hak Asasi Manusia
Pandangan tentang hak asasi sangatlah beragam dan kontemporer, antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta, Bill of Rigths, Declaration of Human Rights, dan sebagainya.


1. Macam-macam hak asasi manusia menurut John locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
b. Hak kemerdekaan beragama.
c. Hak kemerdekaan berkumpul.
d. Hak menyatakan kebebasan warga Negara dari pemenjaraan sewenang-wenang.
e. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.


2. Menurut Brierly, membagi hak asasi manusia menjadi :
a. Hak mempertahankan diri ( self preservation )
b. Hak kemerdekaan ( independence )
c. Hak persamaan pendapat ( equality )
d. Hak untuk dihargai ( respect )
e. Hak bergaul satu dengan yang lain ( intercourse ).


3. Rumusan hak asasi manusia pada Declaration des Droits De L’homme at du Citoyen adalah :
a. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
c. Manusia mempunyai hak yang sama.
d. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e. Manusia tidak boleh di tangkap dan dituduh selain menurut undang-undang.
f. Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h. Adanya kemerdekaan surat kabar.
i. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
k. Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m. Adanya kemerdekaan hak milik.
n. Adanya kemerdekaan lalu lintas.
o. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


4. Rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia ( Universal Declaration of Human Rights) yang ditetapkan PBB tanggal 10 Desember 1948.
a. Hak-hak sipil dan politik antara lain.
- Hak atas hidup.
- Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya.
- Hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan.
- Hak atas kesamaan berfikir, mempunyai agama.
- Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
- Hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
- Hak untuk berserikat.
b. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mencakup :
- Hak atas pekerjaan.
- Hak untuk membentuk serikat pekerja.
- Hak atas pensiun.
- Hak atas kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, minuman, pakaian, dan perumahan yang layak.
- Hak atas pendidikan.


Secara umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi 6 macam, yaitu :
a. Hak asasi pribadi atau (personal rights), misalnya :
- Hak mengeluarkan pendapat.
- Hak menikah.
- Hak untuk memeluk agama.
- Hak kebebasan untuk bergerak.
b. Hak asasi politik (political rights), misalnya :
- Mendirikan, menjadi anggota, dan simpatisan parpol.
- Ikut pemilu dan kampanye pemilu.
- Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
c. Hak asasi ekonomi (properti rights),misalnya :
- Hak mendirikan koperasi.
- Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang.
- Hak mendirikan badan usaha swasta.
- Hak mengadakan transaksi bisnis.
d. Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (legal equality rights), misalnya :
- Hak untuk menjadi pejabat.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
- Hak perlindungan hasil kebudayaan.
- Hak untuk mengembangkan kebudayaan.
- Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
f. Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights), misalnya :
- Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan dan razia.
- Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses peradilan.

4 komentar:

  © Blogger template Coozie by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP