23 Agustus 2009

Sejarah Hak Asasi Manusia

C. Sejarah Hak Asasi Manusia

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari beberapa istilah, seperti :
1. Droits de L’homme dari bahasa Perancis.
2. Human Rights dari bahasa Inggris.
3. Menselijke rechten dari bahasa Belanda.
Istilah hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits L’homme et du Citoyen artinya hak-hak asasi manusia dan warga Negara Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal dengan semboyan liberti, egalite, dan fraternite. Secara substansial hak asasi manusia sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum Masehi. Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya, muncul karena keinsafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat, kemanusiaanya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia.

Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut :

1. Tahun 2005 SM – Tahun 1000 SM
 Perjuangan Nabi Ibarahim melawan kelaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun agar terbebas dari kesewenang-wenangan.
 Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hokum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2. Tahun 600 SM di Atena (Yunani) Solon yang telah menyusun undang-undang yang menjamin bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin, dan majelis dan rakyat atau Eklesia. Karena ini lah Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi . perjuangan.Perjuangan Solon didukung oleh seorang tokoh negarawan Athena.

3. Tahun 527 SM – tahun 322 SM
 Kaisar Romawi Anacius Justianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
 Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filosuf terkenal dengan visi hak asasi seperti : Socrates dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

4. Tahun 30 SM – tahun 632 M
 Kitab Suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesame manusia.

 Kitab Suci Alqur’an yang diturunkan Nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih saying, dan sebagainya.

5. Tahun 1215
Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner dibidang hokum, hak asasi, dan ketatanegaraan pada abad ke 17-19, dengan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris. Piagam ini berisi pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia. Pelopornya antara lain John Locke dan Thomas Aquino.

6. Tahun 1679
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Habeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga Negara dan mencegah penjeraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.

7. Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya yaitu berisi Undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga Negara.

8. Tahun 1776
Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas Negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan, “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta”.

 Bahwa semua manusia dianugerahi oleh pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
 Amerika Serikat sebagai Negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi (secara resmi dimuat dalam Contitution of USA 1787 ).
 Penciptaan naskah proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat ( Deklaration of Independence ) diciptakan Thomas Jefferson.

9. Tahun 1789
Lahir piagam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga Negara sebagai hasil dari revolusi Perancis di bawah kepemimpinan Jendral Laffayette.
 Revolusi Perancis bersemboyan Liberte ( kemerdekaan ), Egalite ( persamaan), Freternite ( persaudaraan ).
 Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Perancis, seperti : J.J Rousseau, Voltaire, Montesquleu.
 Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Perancis tahun 1791.

10. Tahun 1918
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Rights of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 dasar untuk mencapai perdamaian adil.

11. Tahun 1941
Atlantic Charter yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan ( The Four Freedoms ) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Isi dari The Four Freedom ini adalah :
 Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat ( freedom for speak and expression ).
 Kebebasan untuk beragama ( freedom of religion ).
 Kebebasan dari rasa takut ( freedom of fear ).
 Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan ( freedom from want ).

12. Tahun 1948
Lahir piagam hak asasi manusia atau Universal Declaration of Human Right.

1 komentar:

  © Blogger template Coozie by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP